Rencana Penyatuan Zona Waktu Indonesia Ditunda
Diposting oleh : Administrator
Komhukum
(Jakarta) - Rencana penyatuan tiga zona waktu di Indonesia yang sedianya
akan dimulai pada 28 Oktober 2012 ditunda hingga tanggal yang belum
ditentukan.
Kepala Divisi Humas dan Promosi KP3EI (Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) Edib Muslim mengatakan penundaan ini dikarenakan belum turunnya surat Keputusan Presiden.
"Kita masih menunggu keputusan dari atas, berupa Keppres atau Perpres," kata Edib pada Heyder Affan dari BBC Indonesia. Penyatuan zona waktu dapat dilakukan setelah ada 90 hari masa penyesuaian karena berbagai pihak terkait pelayanan publik harus melakukan persiapan-persiapan.
"Contohnya kawan-kawan perhubungan mengatakan mereka harus melakukan notifikasi kepada badan internasional penerbangan, karena ada persyaratan jumlah cycle (siklus) penerbangan yang harus dipenuhi sebelum (waktu) boleh berubah," kata dia lagi.
Selain itu KP3EI juga melakukan persiapan termasuk konsultasi publik untuk mempelajari masukan dari masyarakat. Jika sudah ada keputusan, KP3EI akan mempersiapkan modul-modul untuk sosialisasi terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang rawan terhadap pergeseran waktu, terutama di kawasan barat Indonesia, terutama Sumatera Utara dan Aceh.
"Audience (kelompok masyarakat, red) yang dianggap rawan ada dua kelompok yaitu anak sekolah karena mereka memulai lebih pagi mereka rawan ketika berlalu lintas di jalan dan kedua adalah kelompok pekerja yang harus menghadapi mesin-mesin bergerak," kata Edib.
Untuk mencegah terjadi hal yang tidak diinginkan atau kecelakaan, maka dilakukan kampanye pendidikan publik untuk meredam potensi ancaman bahaya. "Misalnya kampanye lalu lintas aman bagi anak-anak sekolah dan buruh pabrik yang bekerja dengan mesin, bisa mengawali hari dengan senam pagi agar tetap segar," kata dia.
Rencana penyatuan zona waktu Indonesia Barat (WIB), tengah (WITA) dan timur (WIT) ini diyakini akan menghasilkan efisiensi dan efektivitas antara wilayah barat dan timur Indonesia yang terpisah perbedaan waktu dua jam. Dengan satu zona waktu, maka Indonesia akan setara dengan GMT+8 atau delapan jam lebih cepat dari standar waktu internasional di Greenwich, sebagaimana Cina, Malaysia dan Singapura. (K-4/EIO/BBC)
Kepala Divisi Humas dan Promosi KP3EI (Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) Edib Muslim mengatakan penundaan ini dikarenakan belum turunnya surat Keputusan Presiden.
"Kita masih menunggu keputusan dari atas, berupa Keppres atau Perpres," kata Edib pada Heyder Affan dari BBC Indonesia. Penyatuan zona waktu dapat dilakukan setelah ada 90 hari masa penyesuaian karena berbagai pihak terkait pelayanan publik harus melakukan persiapan-persiapan.
"Contohnya kawan-kawan perhubungan mengatakan mereka harus melakukan notifikasi kepada badan internasional penerbangan, karena ada persyaratan jumlah cycle (siklus) penerbangan yang harus dipenuhi sebelum (waktu) boleh berubah," kata dia lagi.
Selain itu KP3EI juga melakukan persiapan termasuk konsultasi publik untuk mempelajari masukan dari masyarakat. Jika sudah ada keputusan, KP3EI akan mempersiapkan modul-modul untuk sosialisasi terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang rawan terhadap pergeseran waktu, terutama di kawasan barat Indonesia, terutama Sumatera Utara dan Aceh.
"Audience (kelompok masyarakat, red) yang dianggap rawan ada dua kelompok yaitu anak sekolah karena mereka memulai lebih pagi mereka rawan ketika berlalu lintas di jalan dan kedua adalah kelompok pekerja yang harus menghadapi mesin-mesin bergerak," kata Edib.
Untuk mencegah terjadi hal yang tidak diinginkan atau kecelakaan, maka dilakukan kampanye pendidikan publik untuk meredam potensi ancaman bahaya. "Misalnya kampanye lalu lintas aman bagi anak-anak sekolah dan buruh pabrik yang bekerja dengan mesin, bisa mengawali hari dengan senam pagi agar tetap segar," kata dia.
Rencana penyatuan zona waktu Indonesia Barat (WIB), tengah (WITA) dan timur (WIT) ini diyakini akan menghasilkan efisiensi dan efektivitas antara wilayah barat dan timur Indonesia yang terpisah perbedaan waktu dua jam. Dengan satu zona waktu, maka Indonesia akan setara dengan GMT+8 atau delapan jam lebih cepat dari standar waktu internasional di Greenwich, sebagaimana Cina, Malaysia dan Singapura. (K-4/EIO/BBC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar