ARSIP PETA PERBATASAN NEGARA DAN KEUTUHAN NKRI
Oleh: Drs. Azmi, M.Si.
Wilayah perbatasan negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah suatu
negara, sebagaimana riwayat perjuangan sebuah negara untuk diakui eksistensinya. Oleh
karena itu, riwayat wilayah perbatasan tidak dapat dilepaskan dari sejarah lahir atau
berakhirnya suatu negara. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia tentunya
sangat berkepentingan dengan wilayah perbatasan negara. Pembuktian wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang luas dan berbatas laut serta darat dengan beberapa
negara harus didukung dengan data dan fakta berupa arsip yang autentik dan reliabel dalam
berbagai bentuk dan media.
Arsip wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain merupakan salah satu jenis arsip
negara yang harus dijaga secara khusus oleh lembaga negara dan pemerintahan daerah
bersama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk kepentingan negara,
pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat. Keutamaan yang dimiliki arsip
wilayah perbatasan Indonesia yakni arsip jenis ini memiliki nilai kebuktian atas riwayat
kedaulatan, pertahanan dan keamanan, sosial-ekonomi, politik, dan pemerintahan Indonesia.
Kewajiban melindungi wilayah NKRI dan mengelola arsip wilayah perbatasan
merupakan amanat UUD 1945 dan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Oleh
karena itu, tulisan singkat ini akan membahas pentingnya pengelolaan arsip peta perbatasan
negara (APPN) yang selanjutnya dalam tulisan ini disingkat APPN dalam rangka menjaga
keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Arsip Peta Perbatasan Negara (APPN)
Secara normatif arsip didefiniskan sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai
bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
dibuat dan diterima oleh pencipta arsip (kelembagaan, perseorangan) dalam pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peta perbatasan negara sebagai salah
satu jenis arsip yang tercipta dari pelaksanaan fungsi negara dalam membangun wilayah
perbatasan negara. APPN merupakan sumber informasi strategis yang dapat memenuhi
berbagai kebutuhan negara dalam membangun, melindungi, dan menjaga keutuhan negara.
APPN melahirkan ilusi tentang koherensi dan keseragaman ruang, tersedianya obyek yang
ada di permukaan bumi dengan lokasi yang pasti dan batas-batas NKRI yang diakui
berdasarkan peraturan internasional sehingga mudah ditata, direncanakan, dan dikuasai.
APPN merupakan informasi obyek permukaan bumi yang memuat informasi tentang
lokasi di permukaan bumi; informasi tentang terdapatnya suatu obyek di bumi yang bersifat
fisik (atmosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer dan biosfer) ataupun non-fisik dan budi daya hasil
kreasi manusia (antroposfer); informasi tentang apa yang berada pada suatu lokasi tertentu.
Dengan demikian, APPN tidak hanya menunjukkan lokasi di permukaan bumi, tetapi juga
terkait sumber daya dan lingkungan hidup manusia yang dimiliki oleh suatu negara.
Melihat informasi yang dikandung dalam APPN, sangat erat kaitannya dengan salah satu
syarat terbentuknya sebuah negara yaitu adanya wilayah atau teritorial. Wilayah merupakan
salah satu syarat primer terbentuknya suatu negara. Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun
kebudayaan diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersebut.
APPN merupakan bagian penting dalam penyediaan informasi yang dapat dimanfaatkan
untuk mendukung lembaga negara dan pemerintahan daerah dalam melaksanakan proses
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di wilayah perbatasan negara. APPN
menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan pengamanan dan
pembangunan wilayah perbatasan negara sebagai ”halamam depan negara” yang lebih
bermakna bagi negara dan masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah perbatasan.
Pengelolaan APPN yang berdasarkan kaidah-kaidah kearsipan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan akan menjamin ketersediaan APPN yang autentik dan reliabel untuk
menjaga keutuhan NKRI dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan APPN sebagai
arsip vital negara pada lembaga negara, pemerintahan daerah, dan ANRI mendesak untuk
dilakukan sejalan dengan meningkatnya ancaman kedaulatan NKRI atas beberapa wilayah
perbatasan.
Indonesia merupakan negara yang luas dan kaya akan sumber daya alam serta lingkungan
hidup, sehingga setiap jengkal wilayah Indonesia yang belum jelas status atau riwayat
kepemilikannya akan menjadi incaran negara-negara tetangga untuk memilikinya (Kasus
pulau Sipadan dan Ligitan 2002).
Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI
Untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI dalam rangka mendukung sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta serta mencegah berbagai kejahatan transnasional diperlukan APPN
dan informasi geospasial perbataan negara terkini dan akurat tentang wilayah terdepan dan
pulau-pulau terluar sepanjang perbatasan negara. Hal ini untuk merupakan amanat Pasal 25A
UUD 1945, bahwa NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Mengingat sisi terdepan dari wilayah negara atau yang dikenal dengan kawasan
perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga integritas wilayah negara, maka
diperlukan juga pengaturan secara khusus. Pengaturan batas-batas wilayah negara dalam
APPN dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan realitas kartografis mengenai
ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan wilayah negara, dan hak–hak
berdaulat.
Peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sangat penting terkait dengan
pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan prinsip NKRI dan otonomi daerah
dalam mengelola pembangunan kawasan perbatasan termasuk arsip yang berkaitan dengan
eksistensi dan sejarah wilayah perbatasan. Ketersediaan APPN termasuk pulau-pulau kecil
akan menjadi situs di mana persoalan nasionalisme tidak lagi menjadi hitam putih karena
telah didasarkan data dan fakta kartografis. Oleh karena itu, mengelola APPN secara benar
sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
merupakan kegiatan yang harus segera dikedapan oleh lembaga negara dan pemerintahan
daerah sebagai komponen utama negara.
Ketersediaan APPN senantiasa diperlukan negara, baik dalam situasi damai maupun
perang untuk mobilisasi aparat pertahanan dan keamanan. Pada situasi damai, APPN
diperlukan untuk menjaga infiltrasi oleh penyusup, baik yang bermotif politis maupun
komersial. Misalnya penyusupan kapal melintasi daerah perbatasan NKRI tanpa dilengkapi
dokumen resmi. Infiltrasi bermotif politik (teroris, pesawat militer asing), infiltrasi bermotif
komersial (illegal logging, illegal fishing, human-trafficking, penyelundupan elektronik,
narkotika hingga sampah barang B3), sehingga mengancam kedaulatan NKRI dan kerugian
negara yang sangat besar.
Tanpa APPN yang memadai, TNI (AD, AL, dan AU) akan kesulitan untuk memastikan
bahwa kondisi di wilayah perbatasan NKRI dalam kendali. APPN juga berguna sebagai dasar
untuk membuat patok perbatasan negara secara permanen agar tidak dipindahkan oleh negara
tetangga, serta untuk usaha nelayan Indonesia agar tidak beroperasi di wilayah negara
tetangga. Negara harus menjaga agar nelayan kita tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh
otoritas negara lain seperti kasus nelayan kita dengan angkatan laut Malaysia.
Pengelolaan APPN
Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan pengelolaan APPN adalah kegiatan pemberkasan
dan pelaporan, penyimpanan, dan penyampaian salinan naskah autentik APPN kepada ANRI
oleh lembaga negara dan pemerintahan daerah sebagai pencipta arsip dalam rangka
pelindungan dan penyelamatan arsip wilayah perbatasan.
Pemberkasan dan Pelaporan
APPN yang berada pada lembaga negara dan pemerintahan daerah harus diberkaskan dengan
mengolah informasi dan fisik arsip secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks
kegiatannya sehingga dapat digunakan untuk kepentingan manajemen dan publik.
Pemberkasan APPN didasarkan pada klasifikasi arsip yang dimiliki oleh lembaga negara
dan pemerintahan daerah, meliputi kegiatan pemeriksaan kelengkapan arsip (inspection),
pemberian indeks (indexing), pemberian kode arsip (coding), tunjuk silang (cross reference),
penyortiran (sorting), pelabelan (labeling), penyimpanan (filing), dan pembuatan sarana
bantu temu balik arsip (finding aids).
Hasil akhir penataan APPN adalah tertatanya informasi dan fisik APPN sesuai dengan
klasifikasinya serta tersusunya finding aids berupa daftar APPN yang sekurang-kurangnya
memuat elemen data yaitu: nama pencipta, tema, jenis nomor lembar peta, skala, tahun
pembuatan, warna, tingkat keaslian, penerbit, koordinat, jumlah, referensi, keterangan.
APPN yang telah diberkaskan oleh lembaga negara dan pemerintahan daerah diserahkan
kepada ANRI. Pemberkasan dan pelaporan APPN ini dilakukan paling lama satu tahun sejak
terjadinya kegiatan.
Penyimpanan
APPN merupakan arsip vital negara, karena informasi yang dimilikinya digunakan untuk
keperluan riset dan melacak kembali riwayat kedaulatan negara di masa silam. Negara harus
memperhatikan secara khusus penyimpanan APPN dengan penyediaan prasarana dan sarana
kearsipan yang memiliki standar kearsipan. Wilayah NKRI yang luas berada di wilayah yang
rawan akan berbagai macam bencana, yang berpotensi membahayakan keamanan dan
keselamatan APPN. Pengalaman traumatis dirasakan bangsa Indonesia ketika terjadinya
bencana alam besar seperti di Aceh, Sumatera Utara, Yogyakarta, dan Sumatera Barat.
APPN dan informasi geospasial perbatasaan negara harus disimpan pada tempat yang
aman sehingga tidak rusak atau hilang. Banyak data hasil survei dan peta baik kertas maupun
digital yang telah dilakukan dengan menggunakan dana yang sangat besar, namun kini sangat
rentan terhadap bencana (misalnya kebakaran, kelembaban tinggi, pencurian ,dsb) yang akan
membuat data perbatasaan negara dalam kondisi tidak aman (high risk). Selain itu, banyak
sistem komputer yang kurang terlindung dari akses illegal ataupun virus.
APPN merupakan arsip vital negara, sehingga penyimpanannya dilaksanakan secara
bersama oleh pencipta arsip (lembaga negara dan pemerintahan daerah) dan ANRI atas nama
negara. Penyimpanan APPN yang asli dan bersifat terbuka dilaksanakan oleh lembaga negara
dan pemerintahan daerah masing-masing untuk diakses oleh publik. Sedangkan salinan
autentik naskah asli APPN diserahkan kepada ANRI sebagai lembaga yang bertanggung
jawab terhadap keselamatan arsip perbatasan. Akses publik terhadap salinan autentik naskah
asli APPN yang disimpan di ANRI dilakukan berdasarkan kesepakatan lembaga negara dan
pemerintahan daerah dengan ANRI ketika melakukan serah terima APPN.
Penyimpanan salinan autentik naskah asli APPN di ANRI hanya sebagai metode
perlindungan dengan membuat atas naskah asli APPN dan penyimpannya secara
dispersal/terpisah dengan naskah aslinya. Hal ini dimaksudkan apabila lembaga negara dan
pemerintahan daerah kehilangan naskah asli karena suatu hal, maka dapat mengakses dan
memanfaatkan kembali salinan autentik naskah asli APPN yang disimpan di ANRI.
Penyampaian salinan autentik naskah asli APPN oleh lembaga negara dan pemerintahan
daerah kepada ANRI dilaksanakan paling lama satu tahun setelah dilakukan pelaporan APPN
kepada ANRI.
Pengamanan
Selain penyimpanan dan pengamanan fisik APPN, juga sangat penting dilakukan
pengamanan terhadap informasi geospasial APPN yang bersifat rahasia. Pengamanan APPN
ini mencakup pengamanan pada seluruh bentuk penyajiannya dan juga infrastruktur fisik
yang terkait informasi geospasial APPN yang ada di lapangan.
Informasi geospasial APPN yang dikategorikan sebagai informasi khusus dan bersifat
rahasia dapat disandikan dengan suatu metode enkripsi. Data atau informasi geospasial APPN
yang dienkripsi ini diserahkan kepada lembaga negara yang ditugasi pemerintah untuk hal itu
beserta kode dekripsi.
Ketersediaan APPN Miliki Nilai Strategis
Penyelamatan APPN pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan
keamanan nasional. Ketersediaan APPN sebagai salah satu jenis arsip wilayah perbatasan
negara mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan keamanan
nasional karena mempunyai dampak terhadap keutuhan NKRI.
APPN meerupakan realitas kartografi NKRI yang mengandung dimensi legal-formalpolitis
yang melihat wilayah NKRI sebagai sesuatu yang ajeg, statis, dan tak dapat ditawar
atau harga mati. Dimensi ini menjadi landasan sakral bagi eksistensi NKRI. Tanpa wilayah
yang jelas, NKRI tidak dapat menunjukkan siapa yang menjadi subyek kewarganegaraannya,
mana batas kekayaan alamnya, dan mana batas kedaulatannya.
Gambaran di atas menunjukkan bahwa pengelolaan APPN secara benar di lembaga
negara, pemerintahan daerah, dan ANRI sangat diperlukan sebagai bagian penting atas
permasalahan kebutuhan negara terhadap data dan fakta bukti sah kedaulatan NKRI atas
wilayah perbatasan apabila terjadi klaim negara lain. Indonesia tidak akan dapat berbuat
banyak apabila terjadi sengketa wilayah perbatasan dengan negara pengklaim (claimant state)
jika tidak didukung dengan arsip. Karena arsip merupakan kesaksian atas kedaulatan dan
kejayaan bangsa, seperti yang dikatakan R.J. Alfaro (Presiden Panama 1931-1937),
”Pemerintah tanpa arsip ibarat tentara tanpa senjata, dokter tanpa obat, petani tanpa benih,
tukang tanpa alat … Arsip merupakan saksi bisu, tak terpisahkan, handal dan abadi, yang
memberikan kesaksian terhadap keberhasilan, kegagalan, pertumbuhan dan kejayaan
bangsa.”
Arsip Nasional Republik Indonesia
(Majalah ARSIP Edisi 56)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar