ReAktualisasi Nilai-nilai Kejuangan 45
Politisi Hendaknya Menjadi Negarawan. Politisi itu hanya bicara the next position, sedangkan seorang negarawan bicara the next generation [Kompas 26 Juni 2006 halaman 2].
Dalam pengertian itulah, kita patut menyimak/memetik beberapa beberapa pengarahan dari Ketua Umum Dewan Harian Nasional 45, Bapak LetJen TNI (Purn) H. R. Soeprapto (yang mengawali karir militernya sebagai Perwira Pembela Tanah Air pada tahun 1943) saat Pembukaan MuNas XII Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai Kejuangan 45 (BPP JSNK45) pada tanggal 27 Juni 2006 ybl, antara lain :
Bahwa Organisasi BPP JSNK45 telah lahir dan berkembang sejak tahun 1960 dengan terbentuknya wadah Perjuangan Angkatan 45, sebagai komitmen para eksponen 45 memelihara dan memantapkan Semangat Kejuangan dan Semangat Kepejuangan dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, sebagai wadah dan alat perjuangan selanjutnya untuk mengisi kemerdekaan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai yang terkandung dalam modal dasar kemerdekaan, ialah : ideologi Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Bahwa Organisasi ini telah berkembang dan berproses menurut jalannya waktu dan jaman. Nama organisasi Angkatan 45 telah mengalami beberapa kali perubahan. Sampai dengan MuBeNas X 1996 tetap mempertahankan nama Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan 45 .
Bahwa atas dasar pertimbangan bahwa eksponen Angkatan 45 lambat laun akan menyusut karena usia, dan sudah mulai masuknya generasi penerus, maka pada MuBeNas ke XI tahun 2001, dihasilkan keputusan yang dramatis, ialah untuk pertama kalinya sebutan Angkatan 45 dihilangkan melalui perubahan yang mendasar dalam AD/ART Organisasi.
Bahwa Nama Organisasi yang semula bernama Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan 45 dirubah menjadi Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 .
Bahwa MuBeNas ke XI telah menghasilkan materi Pembudayaan Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 45 sebagai Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan Bangsa Indonesia , mengkaji hal-hal yang menyangkut factor lingkungan dan perjalanan sejarah bangsa.
Untuk menghadapi era Reformasi dan Globalisasi, DHN 45 berpendapat bahwa Organisasi BPP JSNK45 harus dilanjutkan dan diteruskan oleh henerasi penerus, dengan tugas mengemban misi Pembudayaan dan Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45, dalam rangka Nation and Character Building , sebab Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 adalah satu bentuk dari jatidiri dan kepribadian bangsa.
Bahwa secara kebetulan, masa bhakti kepengurusan BPP JSNK45 tahun 2001 s/d tahun 2006 ini berada dalam era berkembangnya arus Reformasi 1998 dan Pemilu 1999.
Tuntutan Reformasi 1998 meliputi : 1. Menurunkan Orde Baru, 2. Menghapuskan Dwi Fungsi TNI, 3. Memberantas KKN, 4. Menegakkan Supremasi Hukum dan 5. Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan.
Bahwa sejak bergulir pada tahun 1998 hingga kini, ternyata belum terlihat hasil-hasil yang secara nyata dapat dirasakan, terutama oleh rakyat, betapa dalam bidang ekonomi, Indonesia masih belum keluar dari krisis. Dalam bidang hukum, belum ada jaminan kepastian hukum dan penegakan hukum, juga dalam bidang kehidupan politik belum tercipta iklim politik yang sehat, santun dan beradab.
Bahwa pemberian otonomi daerah belum dapat meningkatkan kemakmuran rakyat di daerah secara signifikan. Selain dari pada itu, bahaya perpecahan Negara (separatisme) malah muncul sebagai akibat dari pudarnya Semangat Nasionalisme, Patriotisme, kegotongroyongan, persatuan kesatuan dan sikap tanpa pamrih.
Bahwa sesungguhnya, bukan Reformasi yang salah, akan tetapi proses Reformasi itu yang terasa tidak terpimpin, tidak tearahkan, masing-masing kelompok reformis ber-euforia secara bebas dan dalam banyak keadaan mengarah ke anarkhi sampai perusakan-perusakan sarana umum, sarana sosial dll. Sedangkan Pemilu 1999 telah membuahkan MPR-RI yang berulah dengan mengadakan amandemen terhadap UUD 1945, tanpa adanya keinginan dan usulan kehendak dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa MPR-RI hasil Pemilu 1999 telah mencederai kedaulatan rakyat.
Bahwa UUD 1945 yang semestinya menjadi landasan, arah dan rambu-rambu dalam sistim kenegaraan, kini hanya dianggap sebagai komoditas untuk dirombak melalui amandemen.
Bahwa hasil amandemen yang melahirkan UUD 2002 (UUD 45 hasil amandemen 1, 2, 3 dan 4) ternyata tidak dapat memecahkan persoalan bangsa. Sebaliknya, semakin melahirkan ketidakjelasan, hendak dibawa kemana Negara dan bangsa Indonesia ini ? Bahkan secara substantif, semakin di amandemen semakin menyimpang dari cita-cita Proklamasi sejatinya.
Bahwa pengkajian amandemen UUD 1945 tidak bisa hanya dari disiplin hukum semata, tetapi melalui penelaahan secara komprehensif terhadap nilai-nilai Proklamasi 1945. Dengan begitu, ketika di amandemen, menghasilkan UUD yang tidak hanya sebagai rumusan kata-kata yang diberi format sebagai UUD, melainkan UUD hasil amandemen yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Proklamasi 17 Agustus 1945. Karena itu, untuk memahaminya perlu penelaahan yang mendalam pada sejumlah faktor diluar hukum yang berpengaruh besar pada nilai dasar dan pandangan hidup bangsa. Sebagai suatu contoh yang sederhana tetapi cukup mendasar/signifikan, MPR RI sebagai lembaga tertinggi pengemban kedaulatan rakyat, dengan amandemen UUD 1945, dinyatakan tidak lagi merumuskan dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebagai landasan dasar dan arah pembangunan lima tahun, sekaligus sebagai rambu-rambu pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Bahwa kehidupan Demokrasi Pancasila yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, telah dirubah menjadi demokrasi liberal yang individualistis (siapa yang kuat, yang menang). Dan kehidupan sosial ekonomi juga dirubah dari semula mendasarkan pada daulat rakyat menjadi daulat pasar.
Bahwa bagi Indonesia dengan dasar Pancasila, dalam menghadapi Globalisasi, melandaskan pada prinsip-prinsip : 1. Perdamaian, bukan Perang, 2. Demokrasi, bukan Penindasan, 3. Dialog, bukan Konfrontasi, 4. Kerjasama, bukan Eksploitasi, 5. Keadilan, bukan Standar Ganda. Kelima prinsip tadi, hakekatnya adalah filosofi Nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Bahwa kini, bila perkembangan kehidupan politik sedemikian rupa sehingga tidak terkendali, maka diperlukan upaya bersama untuk meluruskan kembali UUD 1945 kepada tujuan semula seperti yang telah dikonsepkan oleh para Founding Fathers. Nasib dan masa depan rakyat dan bangsa Indonesia saat ini terletak pada keberanian politik para penyelenggara Negara pengemban amanat dan kepercayaan rakyat. Seluruh komponen 45 tetap akan mendukung sepenuhnya.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka untuk mengantisipasi tantangan masa depan yang masih harus dihadapi Bangsa Indonesia dalam perjuangannya menuju tercapainya Cita-cita Nasional, MuNas XII BPP JSNK45 tahun 2006 mengambil tema ReAktualisasi Nilai-nilai Kejuangan 45 dengan Sub-Tema Kita bela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 .
Kepedulian & Kewaspadaan adalah Kemerdekaan
Kejuangan ataupun Kepejuangan adalah Fighting Spirit yang secara kejiwaan sesungguhnya adalah akar tunggang bagi kebutuhan akan kemajuan (need of achievement) anak bangsa Indonesia ditengah arung dinamika pasang surut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik pada tataran skala nasional, regional maupun internasional di berbagai dimensi mandala ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Dalam kaitan inilah, ada baiknya kita simak pengarahan dari Ketua Dewan Pertimbangan Nasional 45 yaitu Bapak Jenderal TNI (Purn) Widjojo Soejono yang memulai karir militernya sebagai perwira Pembela Tanah Air pada tanggal 1 Juni 1943, saat acara pembukaan MuNas XII Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa Semangat Nilai-nilai Kejuangan 45, 27 Juni 2006 yang baru lalu, sebagai berikut :
Sesungguhnya, mengapa dan apa alasan berdirinya Badan Penggerak Pemberdayaan Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45. Jawabnya adalah bahwa dirintis sejak tahun 1908, kemudian Sumpah Pemuda pada tahun 1928, fakta sejarah yang tidak bisa diingkari menyatakan bahwa kondisi semangat Kebangsaan kita pada tahun 1945 berada pada puncak kemurniannya. Kita juga mencatat bahwa kemudian perjalanan Kebangsaan kita telah mengalami proses pasang surut, surutnya cukup banyak, disebabkan baik oleh pertentangan ideologi yang bermuara pada konflik bersenjata maupun tafsir tentang sistim penyelenggaraan Negara dan yang serius akhir-akhir ini adalah maraknya faham neo-liberalisme sebagai pengaruh dan tekanan global yang bertentangan dengan faham asli kita yaitu Kolektivisme atau Semangat Kekeluargaan. Maka kondisi, semangat dan cita-cita kebangsaan kita yang telah berhasil kita ekspresikan disekitar saat-saat Proklamasi Kemerdekaan kita pada tanggal 17 Agustus 1945 itulah yang ingin tetap kita lestarikan dan budayakan. Yang demikian itu tentu terkait dengan pengertian bahwa penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi juga selalu kita prioritaskan sebagai syarat untuk membangun masa depan bangsa dengan lebih berhasil.
Adapun topik-topik Kebangsaan yang layak mendapatkan kajian, perumusan dan akhirnya sosialisasi adalah sebagai berikut :
1. Topik Utama tentang Kembali ke UUD 1945
2. Topik-topik dinamis meliputi tentang
Menggagas masa depan Bangsa yang sejahtera dan bermartabat
Kebijakan dan Strategi menghadapi Globalisasi (ekonomi dlsb)
Republik Indonesia, mengapa Negara Kesatuan dan bukan Federasi
Ancaman Dis-Integrasi Nasional
Keadilan Sosial
Pada penutup sambutan ini, izinkanlah saya mengingatkan kembali hadirin sekalian, Saudara-saudaraku sebangsa yang tercinta akan sebuah nasihat lama yang berbunyi :
Kepedulian dan kewaspadaan adalah harga sebuah Kemerdekaan
Demikianlah disampaikan kepada para netter nasional-list, semoga bermanfaat adanya.
Salam Kejuangan 45 !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar