JAKARTA,
BeritAnda – Dewan Harian Nasional (DHN) Badan Paguyuban Kejuangan 45, tidak mengakui UUD hasil amandemen Tahun 2002. Demikian dikatakan Ketua DHN Badan Pembudayaan Kejuangan 45, Jend (Purn) Tyasno Sudarso, disela-sela konfrensi pers di GedungJuang, Jakarta, Sabtu (17/3/2012).
Hal ini lanjut, Tyasno, UUD hasil amandemen tahun 2002 dilakukan bukan atas kehendak rakyat, tetapi lebih karena ambisi segelintir orang, demi untuk memenuhi pesanan asing. Secara subtansi dan semangat UUD hasil amanedemen tahun 2002, telah menyimpang dan merubah system UUD 1945 dengan mengubah kejelasannya.
Untuk itu, DHN 45 mengajak kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk mengfungsikan kembali UUD 1945 yang asli adalah satu-satunya solusi untuk menanggulangi krisis Nasional.
Dalam kesempatan itu, Jend (Purn) Tyasno Sudarso yang didampingi oleh Sekjen DHN Badan Pembudayaan Kejuangan 1945, Cipto. S, dan pengurus lainnya juga memamparkan rencana DHN 45 Badan Pembudayaan Kejuangan 1945 yang akan mengadakan Musyawarah Nasional Ke XIII pada tanggal 19 – 21 Maret 2012 yang akan berlangsung di Gedung Juang Jakarta.
“Munas DHN 45, pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, ini merupakan hajat rutin DHN 45 yang ke-XIII, akan dihadiri oleh pimpinan DHN 45 dari seluruh Indonesia. Munas kali ini merupakan momentum sejarah yang penting, mengingat ‘Candi Negara Bangsa’ yang berpondasikan Pancasila, dengan struktur konstruksi UUD 1945 dalam kondisi yang tercerai-berai saat ini,” tegas Tyasno Sudarso.
Munas kali ini adalah salah satu langkah kearah pemugaran negara bangsa untuk dikembalikan kebentuk aslinya.
Munas DHN 45 ketiga belas ini memiliki tujuan, untuk mengupayakan agar DHN 45 beserta cabang-cabangnya sampai ketingkat bawah menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat atas integritas dan kredibilitasnya untuk menjaga keutuhan NKRI.
Disamping itu, juga untuk menjaga agar DHN 45 beserta jajarannya sampai ketingkat bawah tidak akan terkontaminasi oleh kepentingan individu, kelompok maupun golongan.
Mengupayakan agar DHN 45 sampai tingkat bawah menjadi lembaga yang dapat mempengaruhi semua pihak atas dasar kualitas sumbangan pemikirannya guna menunjang Pembangunan Nasional maupun Pembangunan Daerah sambil ikut berperan melaju menuju ketujuan nasional yang dicita-citakan.
Mempertahankan dan membela dengan sumpah dalam hati nurani masing-masing terhadap kelangsungan hidup Bangsa, Pancasila serta Akta kelahirannya, yaitu UUD 1945 yang asli.
Melaksanakan amanah sesepuh bangsa yang tertuang dalam hasil Musyawarah Besar Nasional VIII Angkatan 45 pada tanggal 27 September 1984, khususnya menyangkut Nilai-Nilai Dasar dari Jiwa Semangat Kejuangan 45, yaitu semua nilai yang masih terdapat dalam setiap sila dari Pancasila. Semua nilai yang terdapat dalam Proklamasi 17 Agustus 1945. Dan, semua nilai yang terdapat dalam UUD 1945, baik dalam Pembukaan, Batang Tubuh maupun Penjelasannya.
Sekilas DHN Badan Pembudayaan Kejuangan 45
Dewan Harian 45 merupakan Pimpinan Organisasi Badan Pembudayaan Kejuangan 45 sebagai salah satu Organisasi yang tujuannya adalah melestarikan dan mengembangkan jati diri bangsa kepada seluruh lapisan masyarakat dalam semua aspek kehidupan.
Organisasi ini awalnya merupakan wadah Pejuang Kemerdekaan yang bertekad untuk tetap bersatu guna mengisi Kemerdekaan. Organisasi ini dibentuk pada tanggal 20 Maret 1960 dengan nama “Angkatan 45”
Sebagai proses regenerasi untuk mempertahankan visi dan misi sesuai dengan keinginan generasi angkatan 45, maka wadah angkatan 45 diisi oleh generasi penerus, sehingga organisasi pun bermetamorfosa menjadi ‘Badan Pembudayaan Kejuangan 45’.
Musyawarah Besar I Angkatan 45 diadakan pada tanggal 15 s/d 20 Maret 1960 bertempat di Gedung Olah Raga IKADA (sekarang lapangan Monumen Nasional) yang sebelumnya dibuka oleh Presiden Soekarno di Istana Negara.
Mubes I Angkatan 45 telah berhasil menyatukan eksponen Pejuang Kemerdekaan Angkatan 45 dalam satu wadah yang diberi-nama ‘Badan Musyawarah Angkatan 45’ dengan singkatan ‘Angkatan 45’.
Hasil dari Mubes I Angkatan 45 antara lain adalah : Mendukung sepenuhnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945. Memperjuangkan dengan segala cara agar Irian Barat segera kembali kepangkuan Ibu Pertiwi. Merumuskan tentang Sistim Pendidikan Nasional yang berbudaya Indonesia dalam rangka ‘Nation and Character Building’.(w.suratman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar