Jakarta (indowarta.co) -
Bertempat di Gedung Juang Jl. Menteng Raya 31 Jakarta
Pusat, Dewan
Harian Nasional (DHN) 45 mendeklarasikan Gerakan Nasional Pembudayaan
Pancasila. Deklarasi itu dilaksanakan di gedung Joang 45 Lantai 2 Jl. Menteng
31 Jakarta Pusat, Selasa (10/07) lalu .
"Tim telah mengkaji amandemen UUD 45, amandemen sudah menyimpang dari jiwa bangsa dan UUD 45. Kita kembali kepada UUD 45," kata Ketua Umum DHN 45 Jenderal TNI (Pur) Tyasno Sudarto.
Menurut Tyasno, gerakan itu bukan berarti tidak menerima perubahan, tetapi penyempurnaan itu tidak boleh menyimpang dari Pancasila dan roh pembukaan UUD 45 itu.
"DHN harus menggalang nasionalis sejati. Gerakan nasional kembali ke UUD 45 yang asli. Yang kita kembalikan adalah semua dan seluruh jati diri bangsa," tandasnya.
Dikatakannya, gerakan nasional pembudayaan Pancasila dilakukan melalui diplomasi dan massa aksi. Menurutnya dua jalan ini yang diharapkan dapat efektif membangun gerakan pembudayaan Pancasila.
"Tim telah mengkaji amandemen UUD 45, amandemen sudah menyimpang dari jiwa bangsa dan UUD 45. Kita kembali kepada UUD 45," kata Ketua Umum DHN 45 Jenderal TNI (Pur) Tyasno Sudarto.
Menurut Tyasno, gerakan itu bukan berarti tidak menerima perubahan, tetapi penyempurnaan itu tidak boleh menyimpang dari Pancasila dan roh pembukaan UUD 45 itu.
"DHN harus menggalang nasionalis sejati. Gerakan nasional kembali ke UUD 45 yang asli. Yang kita kembalikan adalah semua dan seluruh jati diri bangsa," tandasnya.
Dikatakannya, gerakan nasional pembudayaan Pancasila dilakukan melalui diplomasi dan massa aksi. Menurutnya dua jalan ini yang diharapkan dapat efektif membangun gerakan pembudayaan Pancasila.
"Gerakan nasional mempunyai pasukan di lapangan itu
mempunyai mitra, berupa badan kerja sama, mahasiswa, pemuda, buruh, tani dan
apapun untuk mengembalikan ke jiwa bangsa," tandasnya.
Lebih jauh dikatakan Tyasno, gerakan tersebut juga akan
melakukan aksi perubahan terhadap hal-hal yang bertentangan dengan amanat UUD
1945 dan Pancasila dengan terlebih dahulu melakukan konsolidasi kesemua
organisasi masyarakat yang ada.
“Surat Keputusan Presiden (SK) Nomor 18/2008/Hari
Konstitusi menunjukan bahwa pemerintah mengakui bahwa UUD 1945 merupakan
konstitusi. Tetapi kenapa di amandemen? Ini yang menyebabkan jati diri kita
hilang. Penegakan hukum yang benar tidak hanya ditulis tetapi ditegakan dengan
keadilan nurani, itu sekarang tidak ada,“ tegas Tyasno.
Dalam waktu dekat ini, Tyasno menambahkan bahwa GNPP akan
dideklarasikan diseluruh wilahyah Indonesia. “Kami ingin hukum tidak diawang-awang
saja, tetapi mengakar dibumi dan hati seluruh rakyat Indonesia,“ imbuh Tyasno.
"Gerakan ini harus membumi dan merakyat di bumi
bangsa Indonesia. Kampanye ini harus serempak di seluruh Indonesia. Setelah di
pusat deklarasi menyusul di daerah-daerah," kata Tyasno. (Raya)